Cek Informasi dan Syarat Penerbangan ke Luar Negeri Terbaru

Syarat penerbangan ke luar negeri terkini sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Persyaratan penerbangan ke luar negeri itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terkini dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas terkini. Lantas, bagaimana syarat dan aturan perjalanan luar negeri terbaru? Simak info lengkapnya berikut ini.

Peraturan Perjalanan Luar Negeri Terkini Berlaku Per 1 September 2022

Dikabarkan laman sah Dirjen Perhubungan Udara RI, sehubungan dengan terbitnya SE Satgas No. 25 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Bandar juga sudah menerbitkan edaran terbaru SE No.88 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Airport Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannya dikutip pada Minggu, (4/9/2022).

Menurut SE Nomor 88 Tahun 2022 terbaru tentang prasyarat perjalanan luar negeri itu berlaku mulai 1 September 2022. Dengan berlakunya SE terkini ini, maka surat edaran sebelumnya diungkapkan dicabut dan tak berlaku.

Syarat Perjalanan Luar Negeri: Entry Point di 15 Bandara Internasional

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Bandar Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjelang wilayah Indonesia bisa lewat pintu masuk atau entry point yang telah ditentukan pada 15 bandara internasional.

“Untuk masuk wilayah Indonesia bisa melalui pintu masuk (entry point) pada 15 (lima belas) bandara internasional.” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Bandara Nur Isnin Istiartono.

Adapun daftar 15 airport internasional hal yang demikian, yaitu:

  • Bandara Soekarno Hatta
  • Bandara Juanda
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Bandara Hang Nadim
  • Bandara Sam Ratulangi
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid
  • Bandara Kualanamu
  • Bandara Hasanuddin
  • Bandara Yogyakarta
  • Bandara Sultan Iskandar Muda
  • Bandara Minangkabau
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II
  • Bandara Kertajati
  • Bandara Sentani.

Persyaratan Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Harus Booster

Syarat penerbangan ke luar negeri yang haru dipenuhi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang mengerjakan keberangkatan dari Indonesia bisa disimak melewati aturan berikut ini.

  • Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) berstatus WNI dengan usia 18 tahun ke atas mesti telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPLN ke luar negeri seharusnya memperlihatkan kartu atau sertifikat vaksin atau bisa dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Bagi PPLN berstatus WNI dengan situasi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tak dapat memperoleh vaksinasi, seharusnya melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tak dapat mencontoh vaksinasi Covid-19
  • Untuk PPLN berstatus WNI yang baru selesai isolasi Covid tapi belum dapat mendapat vaksin dosis ketiga (booster), dapat dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Persyaratan Perjalanan dari Luar Negeri Terupdate

Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berangkat dari luar negeri dan hendak mengerjakan kedatangan ke Indonesia terdapat sejumlah tata tertib yang harus pula untuk dipatuhi. Adapun hukum dan persyaratan perjalanan luar negeri ketika kedatangan ke Indonesia dapat di lihat melalui regulasi berikut ini.

Baca Juga: Krisis di Inggris Makin Ngeri, Warga Sampai Jadi PSK

  • Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari luar negeri mesti memakai aplikasi PeduliLindungi
  • PPLN dari luar negeri mesti menampilkan kartu atau akta vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  • Bagi PPLN dari luar negeri dengan situasi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak dapat mendapatkan vaksinasi, semestinya melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyuarakan belum dan/atau tak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Untuk PPLN dari luar negeri yang baru selesai isolasi Covid tetapi belum dapat memperoleh vaksin dosis ketiga (booster), dapat dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Itulah informasi tentang persyaratan perjalanan luar negeri terbaru yang perlu di ketahui.