Koperasi Sekolah: Prinsip Koperasi Sekolah,Tujuan,Karakteristik,Jenis,Fungsi Dan Contohnya.

Kali ini kita akan membahas tentang prinsip koperasi sekolah dan pengertian koperasi sekolah – Koperasi adalah organisasi yang otonom yang berada di dalam lingkungan sosial ekonomi dan sistem yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok merumuskan tujuan -tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama.

Pengertian Koperasi Sekolah

prinsip koperasi sekolah

Koperasi sekolah merupakan salah satu koperasi yang dibentuk di lingkungan sekolah, baik lembaga pendidikan formal dan non-formal, di mana anggotanya adalah siswa di sekolah.

Struktur Organisasi Koperasi Sekolah

  • Anggota
  • Pengurus
  • Badan Pemeriksa
  • Pembina dan Pengawas
  • Badan Penasihat

Tujuan Koperasi Sekolah

  • Untuk membentuk jiwa gotong royong, toleransi, serta memberikan pendidikan keorganisasian bagi para siswa.
  • Menumbuhkan rasa cinta dan rasa memiliki terhadap sekolah di dalam diri para siswa.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para siswa melalui operasional koperasi.
  • Membangun dan meningkatkan rasa tanggungjawab di dalam diri para siswa sehingga menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Menumbuhkan rasa saling pengertian di dalam diri para anggota sehingga tercipta rasa kebersamaan yang kuat.
  • Mendidik dan melatih para siswa dalam berdemokrasi, mengeluarkan pendapat, dan merasa sederajat dengan sesama anggota.
  • Menjadi wahana bagi siswa untuk belajar, bekerja, sekaligus memenuhi keperluan sekolahnya.

Prinsip Koperasi Sekolah

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam prinsip koperasi sekolah) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Prinsip-prinsip Koperasi Sekolah

Sebagaimana halnya prinsip koperasi sekolah di lembaga lainnya, koperasi sekolah harus berdasarkan pada prinsip dan aturan tertentu.

Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 1967, prinsip – prinsip koperasi sekolah adalah sebagai berikut:

  • Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk siapa warga Negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencermin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Adanya pembatasan bunga dan modal
  • Usaha dan keterlaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Sedangkan menurut Undang – Undang No 25 Tahun 1992, prinsip – prinsip koperasi sebagai pengganti Undang – Undang No 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut:

  • Keanggotannya bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan koperasi
  • Kerjasama antar koperasi

Berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekolah tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi sebagai organisasi, harus dapat bekerjasama dan melaksanakan kegiatan usahannya untuk mencapai tujuan sehingga dapat mandiri. Hal tersebut juga termasuk bagian dari tujuan koperasi sekolah.

Manfaat dan Cara Mengembangkan Koperasi Sekolah - Semua Halaman - Adjar

Baca juga:Aspek Seni Rupa Dengan Penjelasannya.

Jenis-Jenis Koperasi Sekolah

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah suatu koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani pinjaman. Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.
  • Koperasi Serba Usaha (KSU) ialah sebuah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
  • Koperasi Konsumsi merupakan salah satu koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
  • Koperasi Produksi adalah sejenis koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Karakteristik Koperasi Sekolah

  • Pendiriannya didasarkan pada surat keputusan bersama dari departemen terkait.
  • Meskipun diakui oleh pemerintah, koperasi ini tidak memiliki badan hukum.
  • Lama keanggotaan terbatas, yang berakhir ketika siswa lulus dari sekolah.
  • Keberadaan koperasi tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
  • Siswa adalah anggota koperasi, dan jika diperlukan siswa juga dapat menjadi administrator koperasi.

Fungsi Koperasi Sekolah

  • Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  • Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  • Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  • Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Contoh Koperasi Sekolah

Pengenalan Koperasi melalui Kopsis

Berikut ini terdapat beberapa contoh koperasi sekolah, yaitu sebagai berikut;

  • Unit Usaha Simpan Pinjam: Bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.
  • Unit Usaha Toko: Bidang usaha toko menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal piket para siswa.
  • Unit Kafetaria/Kantin Sekolah: Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, Unit usaha yang menjual makanan dan minuman untuk siswa.
  • Unit Usaha Pelayanan/Jasa: Selain memberikan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.

Nah seperti itulah pembahasan tentang koperasi sekolah,prinsip koperasi sekolah,fungsi,tujuan,karakteristik dan lain lain. Semoga bisa menambah pengetahuan anda terimakasih. Prinsip koperasi  sekolah

Exit mobile version