Mengenal Elektronik Bukti Potong (e-BUPOT)

Sebelumnya, ada banyak wajib Online pajak yang berkelit atas perintah pembayaran pajak dengan dalih sibuk dan tata cara pembayaran pajak yang berbelit. Untuk mengatasi dalih – dalih seperti itu yang dilontarkan oleh wajib pajak nakal atas kesalahannya, pada akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan suatu aplikasi perpajakan yaitu e-BUPOT.

Apa itu e-BUPOT?

e-BUPOT ini merupakan suatu aplikasi yang dipergunakan untuk melaporkan bukti pembayaran pajak secara online. Jadi, setelah membayar pajak, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak yang sudah dilakukan.

ilustrasi bukti potong elektronik
ilustrasi bukti potong elektronik

Melainkan wajib pajak bisa sesegera mungkin melaporkan bukti pembayaran pajak yang telah dibayarkan melalui aplikasi elektronik bukti potong atau e-BUPOT ini. Lebih jelasnya mengenai e-BUPOT bisa Anda simak dalam ulasan berikut ini!

Mengenal Elektronik Bukti Potong (e-BUPOT) 

Disini kita akan memperjelas pengenalan mengenai e-BUPOT. e-BUPOT merupakan suatu aplikasi bukti pemotongan PPh pasal 23/ 26 elektronik yang merupakan sebuah perangkat lunak yang disediakan pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

e-BUPOT dibuat sebagai aplikasi penyedia jasa yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Aplikasi e-BUPOT dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh pasal 23/ 26 yang hadir dalam bentuk sebuah dokumen elektronik.

e-BUPOT sebagai bukti potong ini secara khusus akan sangat membantu bagi setiap wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh dan dilakukan oleh wajib pajak lainnya. e-BUPOT akan tersimpan secara rapi.

Lihat juga: Kantor Konsultan Pajak Ternama di Jakarta

e-BUPOT disimpan didalam sistem administrasi milik Ditjen Pajak. Dengan demikian melalui kemudahan tersebut, tentu saja wajib pajak sebagai pihak terpotong PPh akan semakin mudah dalam pengisian SPT perpajakan setelah melakukan kewajiban untuk membayar pajak.

Bagi setiap wajib pajak yang akan melakukan penyetoran bukti potong melalui aplikasi e-BUPOT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya :

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan suatu EFIN ke Wajib Pajak. Pada akhirnya Wajib Pajak datang secara langsung ke kantor pajak untuk melakukan aktivasi EFIN.
  • Setiap wajib pajak menggunakan EFIN dalam rangka melakukan pendaftaran akun DJP online pada laman resmi djponline.pajak.go.id. 
  • Ketika Anda sudah memiliki suatu kode EFIN yang tertera dan terdaftar melalui DJP online, maka wajib pajak secara langsung akan melakukan login ke DJP online dengan cara memanfaatkan berbagai akun yang telah terdaftar. 
  • Kemudian setelah Anda memiliki suatu bukti atau sertifikat elektronik, maka aplikasi e-BUPOT dapat Anda gunakan untuk pelaporan bukti potong penyetoran pajak yang Anda dapatkan. 

Pada PPh pasal 23/ 26 disebutkan tentang bagaimana tata cara penerbitan e-BUPOT. Adapun tata cara penerbitan e-BUPOT PPh pasal 23/ 26 sebagai berikut :

  • Terdapatnya standarisasi penomoran bukti pemotongan. Nomor bukti potong yang sudah terstandarisasi tersebut terdiri atas 10 digit.
  • Mencantumkan NPWP atau NIK. Dalam penggunaan atau pengaplikasian e-BUPOT, Anda bisa menggunakan salah satu. Jika Anda tidak memiliki NPWP maka NIK bisa dimanfaatkan. 
  • Mencantumkan nomor dan juga tanggal surat keterangan bebas
  • Mencantumkan tanggal disahkannya Surat Keterangan Domisili bagi wajib pajak. 
  • Melakukan tanda tangan atas Bukti Pemotongan (dalam hal penggunaan aplikasi e-BUPOT atas penyetoran PPh pasal 23/ 26 yang berupa suatu tanda tangan elektronik yang akan melekat pada sertifikat digital setiap wajib pajak)
  • Menyerahkan satu bukti pemotongan untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak dan satu masa pajak

Jenis Bukti Pemotongan

Bukti pemotongan atas pembayaran pajak terdiri atas beberapa jenis. Adapun jenis bukti pemotongan tersebut terdiri atas :

Bukti pemotongan 

Bukti pemotongan atas pembayaran pajak yang teratur dalam PPh pasal 23/ 26 adalah formulir atau suatu dokumen yang digunakan oleh pemotong PPh pasal 23/ 26 sebagai bukti pemotongan yang dilakukan atas kegiatan pembayaran wajib pajak.

Bukti pemotongan pembetulan

Bukti pemotongan pembetulan merupakan suatu bukti potong untuk melakukan pembetulan atas kekeliruan atau kesalahan dalam pengisian bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

Bukti pemotongan pembatalan

Suatu bukti pemotongan yang dibuat dalam membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya semisal karena wajib pajak melakukan pembatalan transaksi. Jika wajib pajak melakukan pembatalan transaksi maka bukti pemotongan pembatalan ini yang akan diterbitkan.

Nah, sekarang Anda sudah tahu jenis – jenis bukti pemotongan pajak. Untuk Anda yang melakukan pembayaran pajak dan ingin tahu bagaimana cara pembuatan bukti potong pajak secara online atau e-BUPOT online, maka langkah – langkahnya sebagai berikut :

  • Untuk wajib pajak badan bisa secara langsung datang ke KPP untuk meminta pembuatan digital certificate atau (DC). Digital Certificate ini merupakan suatu bukti sertifikat elektronik yang akan memuat tanda tangan elektronik serta juga identitas untuk menunjukkan sebuah status. Nantinya KPP akan memberikan DC ke Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Jika DC sudah dimiliki, maka wajib pajak dapat membuka situs djponline.pajak.go.id yang terdapat pada fitur e-Bupot PPh pasal 23/ 26. 
  • Kemudian Anda tinggal membuat suatu bukti pemotongan pajak PPh pasal 23/ 26 dan juga SPT Masa PPh pasal 23/ 26 kemudian melakukan penyampaian SPT Masa melalui fitur e-BUPOT. 
  • Jika Anda sudah melakukan submit SPT Masa PPh pasal 23/ 26, maka Anda akan mendapatkan suatu tanda terima SPT yang merupakan bukti penerimaan elektronik atau BPE.

Anda yang ingin mengenal elektronik bukti potong e-BUPOT lebih jauh bisa memahami informasi diatas. Semoga informasi diatas menjadi informasi terbaik yang dapat membantu dalam memahami tentang e-BUPOT.