Pengertian Negara Federal: Ciri-Ciri Dan 9 Perbedaanya.

Pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai negara federal. Apa itu negara federal ? kita akan mengetahuinya didalam pembahasan artikel kali ini.

Pengertian Negara Federal dan Ciri-cirinya

Untuk itu kita mulai saja pembahasan kali ini tentang negara federal. Sehingga dapat memberikan informasi bagi yang ingin mengetahui mengenai artikel yang akan dibahas kali ini. Untuk itu kita mulai saja pembahasannya dan akan diberikan penjelasan mengenai artikel kali ini mari sama-sama kita simak artikel berikut ini.

Negara federal atau juga federal state menurut C.F. Strong cukup sulit untuk dapat dirumuskan karena negara federal ialah konsep yang digabungkan diantara negara kesatuan dan juga negara konfederasi. Hal tersebut menurutnya sebuah konsep yang saling bertentangan tetapi bergabung menjadi apa yang disebut juga sebagai negara federal. Tetapi pada pelaksanaannya bahwa penyelenggaraan kedaulatan yang keluar dari negara-negara bagian yang seluruhnya diserahkan kepada pemerintah.

Sedangkan menurut K.C. Wheare pengertian dari negara federal ialah negara yang dimana kekuasaan dibagi dengan sedemikian rupa sehingga pemerintah dan juga pemerintah negara bagian dalam pada bidang-bidang tertentu bebas satu sama lainnya.

federal

Ciri-Ciri Negara Federal

Didalam sebuah negara memiliki ciri-ciri yang harus memenuhi beberapa syarat dan juga memenuhi definisi dari suatu negara itu sendiri. Untuk dapat mengetahuinya mari kita lanjutkan pembahasan kali ini.

Menurut C.F Strong untuk bisa membentuk suatu negara federal membutuhkan dua syarat antara lain.

Charles Francis Adams Sr. - Wikipedia

Adanya perasaan sebangsa antara kesatuan dari politik yang hendak membentuk federasi tersebut.
Keinginan pada suatu kesatuan politik yang ingin mengadakan federasi agar dapat mengadakan ikatan terbatas. Hal ini yang tentu saja menjadikan syarat yang penting dari terbentuknya suatu negara federal. Apabila suatu persatuan yang dikehendaki ialah kedaulatan maka yang terbentuk ialah negara kesatuan.

Sedangkan menurut R. Kranenburg pengertian negara federal ialah yang dapat membedakannya dengan negara kesatuan ialah sebuah negara yang dapat mencakup dua ciri-ciri sebagai berikut.

Roelof Kranenburg - Wikipedia

Negara dari suatu bagian federasi mempunyai pouvoir constituant ataupun wewenang didalam pembentukan undang-undang dasar dan juga wewenang untuk dapat membentuk undang-undang dasar sendiri dan juga wewenang untuk dapat mengatur negara kesatuan organisasi dari bagian-bagian negara yaitu ialah pemerintah daerah yang secara garis besar sudah ditetapkan oleh pembentukan dari undang-undang terpusat.

Didalam suatu wewenang yang membentuk undang-undang pusat didalam mengatur hal-hal tertentu yang sudah terperinci satu per satu didalam konstitusi. Sedangkan didalam negara kesatuan wewenang dalam pembentukan undang-undang pusat yang ditetapkan didalam suatu rumusan umum dan juga wewenang pembentukan undang-undang rendahan ataupun lokal yang tergantung kepada badan pembentukan dari undang-undang pusat tersebut.

Sekian penjelasan yang bisa diberikan mengenai Pengertianya dan Ciri-cirinya, semoga dengan penjelasan artikel kali ini bisa membantu para pembaca untuk mendapatkan informasi dan juga menambah wawasan dari para pembacanya, semoga bermanfaat

Perbedaan Negara Kesatuan Dan Negara Federal

Negara Federal

  1. Memiliki lembaga senat sebagai representasi langsung kepentingan dari negara bagian. Setiap negara bagian memiliki lembaga legislatif masing-masing.
  2. Kekuasaan yang melekat pada negara-negara bagian tidak dapat ditarik oleh pemerintah pusat.
  3. Undang-undang daerah tidak terikat dengan undang-undang negara.
  4. Memiliki pouvoir constituant, yaitu wewenang membentuk undang-undang dasar dan mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas konstitusi federal.
  5. Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda.
  6. Negara bagian mendapatkan jaminan konstitusional sejak awal kedaulatan mereka terhadap beberapa urusan.
  7. Memiliki derajat sentralisasi yang lebih rendah. Seluruh warga negara yang berasal dari manapun terhubung dengan pemerintah pusat.
  8. Warga negara sangat bergantung pada komponen negara di mana warga negara tersebut berada.
  9. Negara federal sangat memperhatikan formalitas dan aspek hukum dalam pengambilan keputusan.

Negara Kesatuan

  1. Memiliki satu lembaga legislatif yang diciptakan secara konstitusional.
  2. Kekuasaan politis dapat ditransfer kepada pemerintahan yang lebih rendah, tetapi hak-hak dasar tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
  3. Peraturan daerah terikat dengan undang-undang negara.
  4. Undang-undang terkait organisasi yang menjadi bagian dari negara (pemerintah daerah) ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di pusat.
  5. Dapat menerapkan sistem sentralisasi (pemerintah daerah tidak punya hak mengatur daerahnya sendiri) maupun desentralisasi (pemerintah daerah berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri).
  6. Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda.
  7. Memiliki derajat sentralisasi yang tinggi karena pemerintah pusat memiliki hak intervensi terhadap pemerintah daerah.
  8. Seluruh warga negara yang berasal dari manapun terhubung dengan pemerintah pusat.
  9. Dalam kasus darurat, pemerintah negara kesatuan cenderung lebih responsif.

Sekian penjelasan yang bisa diberikan mengenai Pengertianya,Ciri-ciri Dan Perbedaanya semoga dengan penjelasan artikel kali ini bisa membantu para pembaca untuk mendapatkan informasi dan juga menambah wawasan dari para pembacanya, semoga bermanfaat

Baca Juga: 10 Faktor Kebutuhan Manusia