Table of Contents
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Tidak hanya itu, negara juga memiliki kewajiban untuk menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemudian yang kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli tentang negara, antara lain:
-
Menurut Budiardjo
Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
-
Menurut Jutmini
Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
-
Menurut Roger H. Soultau
Negara adalah agen atau kewewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
-
Menurut Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang meruapakn bagian dari masyarakat.
-
Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
-
Menurut Robert M. Maclever
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
BACA JUGA: Kearifan Lokal adalah Aspek Kebudayaan, Kenali Ciri-Ciri Dan Mekanismenya
Tugas-Tugas Negara
Berikut ini terdapat beberapa tugas-tugas dalam negara, antara lain:
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menajadi antagonis yang membahayakan;
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-
- kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Fungsi-Fungsi Negara
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara (rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
2. Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil di muka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Jadi, setiap orang yang melakukan tindakan melanggar hukum harus dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan, dan juga bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Unsur-unsur Negara
-
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
-
Warga Negara
Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
-
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah merupakan satu di antara unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara serta laut.
-
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
-
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
-
Pengakuan Negara Lain
Selain unsur pokok di atas masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut di atas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya, sejarah, dan tujuan. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli tentang bangsa, antara lain:
- Menurut Rawink
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
- Menurut Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
- Menurut Ki Bagoes Hadikoesoemo
Lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
- Menurut Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
- Menurut Hans Kohn
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
- Menurut F. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik).
- Menurut Ernest Renan
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita).
Perbedaan Negara dan Bangsa
Berikut ini terdapat beberapa perbedaan negara dan bangsa, antara lain:
- Negara merupakan suatu organisasi besar yang teratur, sementara bangsa hanya sekumpulan masyarakat.
- Negara memiliki legitimasi dalam mengatur dan memaksa masyarakat secara abash, sementara bangsa tidak.
- Negara tidak terikat pada satu ras, bahasa, adat istiadat, atau identitas tertentu. Sementara bangsa terikat dalam satu identitas tertentu.
- Negara pasti memiliki suatu bangsa, sementera suatu bangsa belum tentu memilki negara.