Simak Penjelasan Hak Repudiasi Serta Contoh Penggunaannya

Nokturnal.id – Bicara perihal status kewarganegaraan, lazimnya akan terkait dengan hak pilihan dan hak repudiasi yang dimiliki seseorang untuk memilih atau menolak suatu kewarganegaraan. Di sisi lain, pemerintah suatu negara juga mempunyai cara untuk memutuskan status kewarganegaraan seseorang yaitu menerapkan stelsel aktif dan stelsel pasif.

Berdasarkan buku PKN tentang Ketetapan UUD RI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang disusun oleh Ida Rohayani (2020), berikut penjelasannya:

  • Stelsel Aktif merupakan perbuatan secara hukum yang wajib dilakukan seseorang dengan aktif agar menjadi warga negara (naturalisasi lazim)
  • Stelsel Pasif merupakan perbuatan secara regulasi tak di lakukan seseorang sebab secara otomatis ia telah di anggap menjadi warga negara (naturalisasi istimewa)

Kedua stelsel di atas terkait dengan hak pilihan dan hak repudiasi, apa itu? Hak pilihan ialah hak yang seseorang miliki untuk memilih suatu kewarganegaraan. Hak pilihan berhubungan dengan stelsel aktif.

Definisi Hak Repudiasi

Dalam buku Ilmu Kewarganegaraan (Civics) yang di susun oleh Spot Susiatik (2020), hak repudiasi merupakan hak yang seseorang miliki untuk menolak suatu kewarganegaraan yang di beri kepadanya. Dengan kata lain, seorang warga negara bebas untuk menolak kewarganegaraan yang di berikan oleh negara lain. Konsisten memilih kewarganegaraan negara kelahirannya. Biasanya, warga negara yang mempunyai hak ini adalah mereka yang memiliki dua kewarganegaraan dari kedua orang tuanya. Dengan hak ini, mereka dapat melepas salah satu status kewarganegaraan.

Hak ini sangat berhubungan dengan stelsel pasif. Pasalnya dalam stelsel pasif menganggap seseorang sebagai warga negara tanpa patut melalui perbuatan peraturan tertentu. Adapun hak repudiasi atau penolakan yang di jalankan seseorang atas suatu kewarganegaraan di beri pengaruh atau berdasar akan perbedaan azas yang mereka anus.

Contoh Penerapannya

Rian sudah menetap di Jerman selama lebih dari 20 tahun. Ia mendapat tawaran untuk menjadi penduduk Jerman dan membuat kartu identitas Jerman. Tetapi dia menolak dengan menggunakan hak ini dan konsisten memilih kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini hak repudiasi berlaku sebab Rian telah memiliki kewarganegaraan Indonesia yang tercatat di paspornya.

Sebagai pengetahuan, hak repudiasi sempat tertulis di Konferensi Meja Bundar (KMB) pada awal kemerdekaan. Hak ini dulu berlaku bagi penduduk Indonesia keturunan Jepang, China, Korea, dan Arab.